kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Langgar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Kadisdikbud Jeneponto Akui Rangkap Jabatan

Diduga Langgar Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Kadisdikbud Jeneponto Akui Rangkap Jabatan
Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar saat menemui Kadisdikbud Jeneponto, Oskar Baso di Ruangannya (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Oskar Baso, diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa.

Dugaan ini muncul, setelah Oskar ditengarai telah merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemprov Sulsel

Padahal notabenenya, wewenang Kadis selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak diperbolehkan merangkap sebagai PPK sesuai Perpres dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Saya menilai Kadis pendidikan Jeneponto melabrak dua aturan dalam hal ini Perpres dan Mendagri,” Kata Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/01).

Anehnya lagi, Surat Keputusan (SK) PPK atas nama yang bersangkutan diduga ditandatangani sendiri oleh sang Kadis.

Hal itu dibuktikan dengan surat delegasi yang telah dikeluarkan KPA ke sejumlah Kepala Bidang.

“Tentunya dinilai lucu soal surat ketetapan (SK) PPK atas nama Kadis pastinya ditandatangani sendiri olehnya setelah Dia mengeluarkan surat delegasi sebagai KPA ke beberapa kabid,” terangnya.

Di lain pihak, Kepala Disdikbud Jeneponto, Oskar Baso yang dikonfirmasi terpisah tak menampik hal tersebut.

Oscar berdalih jika wewenang tersebut terpaksa dilaksanakan lantaran tak satupun ada pegawai yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.

“Masalahnya tidak ada Pegawai Negeri Sipil (ASN) Dinas Pendidikan Jeneponto yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa jadi, tidak salah kalau saya menjadi PPK,” ujar Kadis saat di temui di ruang kerjanya.