KabarMakassar.com — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan ini diambil oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah Muhyiddin meninggalkan tugas tanpa izin di tengah kesibukan akhir tahun pemerintahan.
Muhyiddin diketahui berangkat umrah pada 23 Desember 2024 tanpa mengantongi izin dari PPK.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur dan memperburuk situasi karena saat ini Pemkot Makassar sedang fokus menyelesaikan administrasi keuangan menjelang tutup tahun.
“Di tengah banyaknya tugas yang harus diselesaikan, beliau malah meninggalkan tanggung jawab tanpa izin resmi. Atas dasar itu, Kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujar Akhmad Namsum, Senin (30/12).
Akhmad menjelaskan bahwa sesuai aturan, pejabat tinggi pratama (JPT) yang ingin bepergian harus meminta restu dari PPK, baik melalui izin maupun cuti resmi. Namun, Muhyiddin justru menandatangani sendiri permohonan cutinya tanpa persetujuan Wali Kota Makassar.
“Surat cuti sempat dikeluarkan pada 18 Desember, tetapi dibatalkan dua hari kemudian karena tidak sesuai prosedur. Meskipun demikian, ia tetap berangkat pada 23 Desember tanpa izin resmi,” jelas Akhmad.
Penonaktifan sementara Muhyiddin berlaku mulai 30 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk menyelesaikan tugas-tugas dinas yang tertunda.
“Bersamaan hari ini ditunjuk pelaksana harian untuk melaksakan tugas perampungan sampai proses administrasi di 2024 ini. nanti kita lihat perkembangannya pada sidang berikutnya,” lanjut Namsum.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Muhyiddin juga diduga melanggar aturan netralitas ASN. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan status final Muhyiddin, apakah ia diberhentikan secara permanen atau diaktifkan kembali.
“Jika terbukti bersalah, ada tiga sanksi berat yang mungkin dijatuhkan: penurunan jabatan, non-job, atau pemberhentian sebagai ASN. Keputusan akhir akan kami laporkan ke BKN,” tambah Akhmad.
Sebelumnya diberitakan, Dua pejabat penting di Pemerintah Kota Makassar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Irwan Rusfiady Adnan dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muhyiddin, tengah melaksanakan ibadah umrah di Mekkah.
Namun, perjalanan mereka menuai sorotan karena dilakukan tanpa mengantongi izin dari Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Danny Pomanto, sapannya, menegaskan bahwa keberangkatan kedua pejabat ini tidak mendapatkan persetujuannya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Mereka pergi tanpa izin saya. Padahal saat ini banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, terutama di akhir tahun seperti ini,” ujar Danny Ponanto.
Khusus untuk Kadisdik Muhyiddin, diketahui sebelumnya ia sempat mengajukan permohonan izin kepada Pj Sekda.
Namun, permohonan tersebut dibatalkan oleh Danny karena urgensi penyelesaian tugas-tugas akhir tahun.
“Saya batalkan izinnya. Ini akhir tahun, banyak dokumen yang harus ditandatangani, termasuk pencairan anggaran. Keberangkatan mereka jelas berdampak pada tertundanya pekerjaan,” tambah Danny.
Akibat ketidakhadiran Kadisdik, Wali Kota juga memutuskan untuk tidak menunjuk pelaksana harian (Plh).
Dampaknya, sejumlah pekerjaan strategis, seperti proses pencairan anggaran, menjadi terhambat karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani dokumen.
Informasi yang beredar menyebutkan, Kadisdik Muhyiddin baru akan kembali ke Makassar pada 8 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Danny menegaskan bahwa semua pekerjaan yang tertunda harus menunggu hingga pejabat terkait kembali.
“Biar nanti saat pulang dia yang menyelesaikan semua persoalan yang tertunda,” tutup Danny.