KabarMakassar.com — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur meluncurkan delapan buku panduan dan strategi pengelolaan zakat dan wakaf.
Peluncuran tersebut digelar dalam acara “Overview dan Outlook Zakat dan Wakaf 2025” di Aula HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Buku pertama adalah ‘Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat’.
Buku ini dirancang sebagai panduan untuk menetapkan standar kompetensi bagi amil zakat.
“Buku ini mengelompokkan tiga kompetensi amil, yaitu kompetensi inti, manajerial, dan teknis. Harapannya, buku ini mampu meningkatkan profesionalisme serta transparansi dalam pengelolaan zakat,” papar Waryono.
Buku kedua berjudul ‘Cetak Biru Pengembangan SDM Amil Zakat 2025-2029’.
Buku ini disusun sebagai peta jalan pengembangan SDM amil zakat di era digital.
Selain itu, buku ini menyoroti pentingnya pelatihan digital dan manajerial untuk menjawab kebutuhan zaman.
“SDM amil harus memiliki kecakapan kontemporer di bidang akuntansi, manajerial, dan teknologi digital,” ujar Waryono.
Buku Ketiga berjudul ‘Profiling Pemetaan SDM BAZNAS dan LAZ’.
Buku ini mengidentifikasi tantangan utama dalam pengelolaan SDM amil zakat, seperti kekurangan tenaga kerja, rendahnya profesionalisme, serta kebutuhan pelatihan berkelanjutan.
“Buku ini menekankan pentingnya digitalisasi, peningkatan remunerasi, dan sinergi lintas lembaga,” jelas Waryono.
Tidak hanya tentang zakat, Waryono juga meluncurkan buku bertema wakaf.
Buku yang berjudul ‘Kumpulan Permasalahan Hukum Wakaf Tanah Kontemporer’ menjadi buku yang keempat yang diluncurkan.
“Buku ini membahas isu-isu hukum, termasuk konflik administratif, kenaziran, dan tantangan ruislag, dengan pendekatan fikih dan hukum positif. Buku ini diharapkan menjadi acuan utama dalam memperkuat pengelolaan wakaf tanah di Indonesia,” jelas Waryono.
Buku kelima adalah ‘Modul Pembinaan Penyelenggara Zakat Wakaf’. Sebuah buku panduan praktis berbasis pendekatan andragogi dan metode Proses U.
“Modul ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di bidang regulasi, advokasi, kepemimpinan, dan pengelolaan dana sosial keagamaan,” ujarnya.
Selanjutnya, buku keenam berjudul ‘Zakat dan Wakaf: Inspirasi, Inovasi, dan Tantangan di Era Modern’.
Buku ini berisi kumpulan opini dan kebijakan strategis yang dirancang untuk mendukung pengelolaan zakat dan wakaf secara lebih efektif.
Buku ini berfokus pada inovasi program, sertifikasi tanah wakaf, serta literasi berbasis teknologi.
Waryono mengatakan, buku ini bertujuan mengarahkan sinergi antarlembaga guna mempercepat transformasi sektor zakat dan wakaf di Indonesia.
“Buku ini menekankan pentingnya inovasi program, sertifikasi tanah wakaf, dan penguasaan teknologi sebagai pilar utama transformasi sektor zakat dan wakaf,” ungkap Waryono.
Buku ketujuh adalah ‘Terjemahan Regulasi Zakat dan Wakaf ke dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris’.
Buku ini disusun untuk memperkenalkan praktik baik pengelolaan zakat dan wakaf Indonesia di tingkat global sekaligus menjadi acuan standar bagi negara-negara lain.
“Penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam Bahasa Arab dan Inggris memungkinkan Indonesia untuk lebih dikenal sebagai pusat rujukan pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional di tingkat internasional. Langkah ini juga mendukung diplomasi Islam serta memperkuat peran Indonesia dalam mempromosikan praktik terbaik tata kelola zakat dan wakaf di dunia,” ujar Waryono.
Buku ini mencakup terjemahan dokumen hukum utama, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Amil Zakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Buku kedelapan berjudul ‘Modul Praktis dan Pedoman Pembinaan Pengelolaan Zakat dan Wakaf’.
Buku ini dirancang untuk membantu pengelola zakat dan wakaf memahami regulasi, fikih kontemporer, dan tata kelola yang profesional. “Dengan format yang mudah dipahami, buku ini diharapkan menjadi referensi utama bagi amil dan nazir di Indonesia,” jelasnya.
Peluncuran delapan buku itu dihadiri 300 peserta secara luring dan daring yang melibatkan Kemenko PMK, BAPPENAS, KNEKS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta akademisi dan mahasiswa.