KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (60) yang terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (17/12) sekitar pukul 10.30 WITA di tengah sawah Dusun Kasuarang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Korban penganiayaan adalah AN (61), yang merupakan saudara kandung pelaku. Kedua pria ini diketahui berselisih terkait perebutan sebidang sawah milik lel. KM yang ingin digarap.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan kronologi kejadian.
“Awalnya pelaku MA sedang membajak sawah, kemudian korban AN datang membawa sabit dan bambu. Korban meneriaki pelaku dengan kata-kata ‘Kella Kella’ (serakah), yang dibalas oleh pelaku. Keributan pun terjadi, di mana korban memukul pelaku menggunakan bambu, tetapi pelaku menangkisnya dengan cangkul,” ujar Iptu Andi Rahmatullah, Selasa (24/12).
Setelah saling serang, pelaku MA merebut sabit yang dibawa korban dan menggunakannya untuk menebas korban. Tebasan tersebut mengenai rahang sebelah kanan korban dan menyebabkan luka terbuka.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang bukti berupa dua bilah sabit sepanjang 65 cm dan sepotong bambu sepanjang 150 cm. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Andi Rahmatullah.
Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Sinjai.