KabarMakassar.com — Prof Zudan Arif Fakrulloh merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (17/05) lalu.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masa jabatan Pj, terhitung sejak masa pelantikan paling lama adalah 1 tahun. Hingga Desember ini, Prof Zudan telah mengemban amanah sebagai Pj Gubernur Sulsel selama 7 bulan.
Kini, Prof Zudan telah mendapat tugas baru sebagai Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Nantinya pada Januari 2025, jabatan Pj Gubernur Sulsel akan diganti.
Diketahui bahwa Prof Zudan telah mengikuti seleksi calon Kepala BKN RI yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu. Namanya masuk dalam tiga besar yang lolos dalam seleksi tersebut, bersanding dengan Suharmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Eko Prasojo yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.
Prof Zudan menyampaikan, terkait pelantikan dirinya sebagai Kepala BKN menunggu arahan dari Presiden RI.
“Di bulan Januari di minggu pertama, menunggu arahan bapak Presiden dan bapak Menteri Dalam Negeri, kita tunggu saja. Ikut beliau,” tukasnya di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/12).
Atas jabatan baru yang diberikan sebagai Kepala BKN RI, maka posisi sebagai Pj Gubernur Sulsel akan segera dialihkan kepada orang yang baru.
“Karena saya ada tugas baru dari bapak Presiden dan bapak Menteri Dalam Negeri. Kita sebagai ASN harus selalu siap ditempatkan di manapun,” tuturnya.
Ia menegaskan jika jabatan Pj adalah jabatan yang bersifat sementara, karena memiliki rentang waktu paling lama setahun yang berarti kapan saja dapat diganti.
Oleh sebab itu, Prof Zudan menyampaikan sebagai ASN, dia siap apabila dipindahkan untuk bertugas ditempat lain.