KabarMakassar.com — Dalam upaya meminimalkan sengketa informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang berlangsung pada Kamis (19/12) di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Gedung Mall Government Center (MGC) lantai 7, ini bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan aturan.
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH. Keduanya membahas materi mengenai standar penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam paparannya, Dr. Khaerul Mannan menjelaskan pentingnya memahami sengketa informasi publik sebagai konflik yang timbul antara badan publik dan pemohon terkait hak atas akses informasi.
Ia menekankan bahwa pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan permintaan baik secara tertulis maupun elektronik, dengan melampirkan identitas diri yang valid.
PPID bertanggung jawab mencatat permintaan dalam buku register, memberikan tanda bukti penerimaan, dan merespons permintaan paling lambat dalam 10 hari kerja.
Jika diperlukan, waktu respons dapat diperpanjang hingga tujuh hari kerja, terutama jika informasi belum tersedia atau masih harus diputuskan status keterbukaannya.
“Prosedur ini bertujuan memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Dr. Khaerul Mannan.
Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD di lingkup Pemerintah Kota Makassar, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Kecamatan Mariso, dan Perumda Terminal Makassar Metro. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh PPID dapat meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat dan mengelola informasi publik.