KabarMakassar.com — Unit III Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Sat Reskrim Polres Majene yang dipimpin oleh IPDA M. Paridon Badri KM melakukan kegiatan sosialisasi dan pencegahan peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Majene.
Kegiatan ini menyasar agen BRI Link, para pelaku UMKM, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (19/12).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap potensi peredaran uang palsu yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter memberikan edukasi terkait ciri-ciri uang palsu dan uang asli, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendeteksi uang palsu secara mandiri.
Di lokasi terpisah, Kasi Humas IPTU Suyuti mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi, menggunakan alat pendeteksi uang palsu di tempat usaha mereka dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha, dapat lebih waspada terhadap ancaman peredaran uang palsu. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ujar Kasi Humas IPTU Suyuti.
Dengan langkah ini, Polres Majene berharap peredaran uang palsu dapat diminimalisir, sehingga roda perekonomian masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan.
Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah uang palsu ditemukan beredar di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, hal ini terjadi setelah 4 orang pengedar uang palsu di Sulbar yang merupakan jaringan UIN Alauddin Makassar di tangkap.