KabarMakassar.com — Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.
Setelah beberapa hari tersangka Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekira pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Satuan Reserse Kriminal berharap agar Proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya.
“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung,” katanya, Selasa malam (17/12).