KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Program Pembentukan Perda Kota Makassar di Kantor DPRD Makassar pada Senin (16/12).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menekankan bahwa pembentukan perda harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
“Perda yang disusun harus berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Irwan.
Dari 15 ranperda yang disetujui, delapan di antaranya diusulkan oleh Pemkot Makassar, sementara tujuh lainnya merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Berikut daftar 15 ranperda prioritas tersebut:
Usulan Pemkot Makassar:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 (BPKAD).
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (BPKAD).
3. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 (BPKAD).
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Dinas Pariwisata).
5. Ranperda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar (BRIDA dan Bagian Perekonomian).
6. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 (Bappeda).
7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (Bagian Perekonomian).
8. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup).
Inisiatif DPRD Kota Makassar:
9. Ranperda tentang Kearsipan (Komisi A DPRD).
10. Ranperda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar (Komisi B DPRD).
11. Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (Komisi C DPRD).
12. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi C DPRD).
13. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Komisi D DPRD).
14. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD (Perubahan Perda No. 1 Tahun 2017) (Bapemperda DPRD).
15. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Bapemperda DPRD).
Irwan Adnan menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD dalam menyusun perda, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah dan legislatif sangat diperlukan untuk menciptakan produk hukum yang efektif dan bermanfaat bagi Kota Makassar,” tutupnya.
Dengan prioritas ranperda ini, Pemkot Makassar optimis dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendorong Makassar menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.