kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, UMK Lutim 2025 Naik Jadi Rp3,76 Juta

Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, UMK Lutim 2025 Naik Jadi Rp3,76 Juta
Ilustrasi upah (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur (Lutim) tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.761.112,47.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan UMK tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen.

Pemprov Sulsel

Kenaikan ini membuat jumlah UMK tahun 2025 sebesar Rp3.761.112,47 dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp3.531.561

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kamal menjelaskan bahwa dalam rapat dewan pengupahan Luwu Timur ditetapkan nilai UMK dan UMS Pertambangan Luwu Timur tahun 2025 para pengusaha dan serikat pekerja mengusulkan kenaikan masing-masing 1,5 dan 3 persen.

“Perwakilan pekerja mengusulkan kenaikan 3 persen sama dengan kenaikan UMP Sulsel,” ungkapnya, Selasa (17/12).

“Sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 1,5 persen,” tambahnya.

Sehingga, pihaknya pun bersepakat mengambil jalan tengah berupa kenaikan sebesar 2 persen.

Adapun Upah Minimum Sektoral (UMS) Pertambangan Luwu Timur naik menjadi Rp3.836.334,71.

“Semua pihak akhirnya sepakat kenaikan sebesar 2 persen,” pungkasnya.