KabarMakassar.com — Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperkenalkan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 61 dan 62 UU HKPD, merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Menurut penjelasan di laman resmi Kementerian Keuangan, opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB adalah pungutan tambahan atas pokok BBNKB.
Rincian Tarif Opsen
Dalam Pasal 83 Ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Tambahan komponen opsen ini membuat total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:
- BBN KB.
- Opsen BBN KB.
- PKB.
- Opsen PKB.
- SWDKLLJ.
- Biaya Administrasi STNK.
- Biaya Administrasi TNKB.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan menambahkan dua kolom baru, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Simulasi Perhitungan Pajak
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB baru ditetapkan sebesar 1,1 persen, lebih rendah dari tarif lama yang berkisar 1,8 persen dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan bermotor:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp200 juta.
- PKB Terutang: 1,1 persen x Rp200 juta = Rp2,2 juta.
- Opsen PKB: 66 persen x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.
- Total Pajak Terutang: Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,45 juta (Opsen PKB) = Rp3,65 juta.
Sebagai perbandingan, pada skema lama (tarif 1,8 persen), pajak PKB terutang adalah Rp3,6 juta, sehingga perbedaannya hanya Rp50.000 lebih tinggi pada skema baru.
Distribusi Dana
Pembayaran pajak dilakukan secara langsung di SAMSAT. Dana yang diterima kemudian didistribusikan secara otomatis ke:
- Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB terutang.
- RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak untuk opsen PKB.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meskipun ada tambahan komponen opsen, kebijakan ini tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Hal ini dimungkinkan karena tarif pajak pokok telah disesuaikan sehingga total pembayaran pajak tetap berada pada tingkat yang sebanding dengan skema lama.
Melalui kebijakan opsen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak serta memperkuat pendapatan daerah.
Pajak tambahan ini diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.