KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan hasil audit Laporan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pengumuman ini berdasarkan hasil tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit Laporan dana kampanye untuk pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng.
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli mengatakan berita acara hasil audit laporan dana kampanye ini sudah sesuai dengan Nomor Surat: 1214/PL.02.5-Pu/7303/2024.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Aspar Ramli menyebut hasil audit laporan dana kampanye bagi paslon nomor urut 1, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin dinilai patuh.
“Dari hasil audit laporan dana kampanye paslon Muhammad Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin menerima dana sebanyak Rp. 876 juta dengan laporan hasil pengeluaran yang sama sebanyak Rp 876 juta dengan total saldo akhir Rp. 0,” ucap Aspar melalui pesan elektroniknya. Jumat (13/12).
Sedangkan laporan hasil audit dana kampanye untuk paslon nomor urut 2, Ilham Syah Azikin dan Nurkanita Maruddin sebanyak Rp 425 juta.
” Total penerimaan dana kampanye bagi paslon 2 yakni, Rp 425 juta, angka ini juga diikuti dengan total pengeluaran dana Kampanye senilai Rp 425 juta. Sehingga total pengeluaran tercatat Rp 0,” jelasnya.
Untuk mengkroscek data dari hasil audit Laporan dana kampanye secara detail, maka pihaknya menganjurkan mengunjungi laman resmi KPU Bantaeng melalui instagram @kpu_kabubantaeng