KabarMakassar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban Kekerasan Seksual (KS) sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati mengatakan jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan pada tahun 2022 yang hanya 672 permohonan.
Sri menyebut jumlah ini menunjukkan tinggi kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan serta tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Menurutnya, tingginya angka permohonan perlindungan korban kekerasan seksual naik signifikan setelah disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 2022 lalu.
“Peningkatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi,” ungkapnya di Jakarta dilansir dari laman resmi LPSK, Rabu (11/12).
Selain itu, ia juga mengungkap jumlah permohonan perlindungan LPSK kasus TPKS selama rentang tiga tahun yakni 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung dimana jumlah terlindung korban kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 1.673.
Sementara itu, LPSK sendiri telah melakukan pemberian perlindungan yang mencakup pemenuhan hak dan pemberian bantuan.
Selama tiga tahun yakni 2022-2024, jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034.
“LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung yang mencakup pemenuhan hak dan atau pemberian bantuan. Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis perlindungan,” pungkasnya