KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memanggil satu persatu perawat maupun pegawai Puskesmas Bontoramba.
Pemanggilan ini dilakukan Kejari Jeneponto atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana kapitasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bontoramba, Ida Suraidah.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana mengatakan pemanggilan ini dilakukan Tim dari Kejari untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli dana kapitasi Puskesmas Bontoramba.
” Hari ini juga kita sudah mengundang beberapa dari Puskesmas. Khususnya, dari Puskesmas Bontoramba. Mulai hari Senin dan hari ini juga,” ujar Zahroel. Rabu (11/12).
Dari pemanggilan itu, pihaknya baru mengambil keterangan dari sejumlah pegawai dan perawat di Puskesmas tersebut. Termasuk kata dia, Kepala Puskesmas, Ida Suraidah dan Bendaharanya.
Kendati demikian, pihaknya sejauh ini belum bisa menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut karena pihaknya belum bisa menerima informasi dari 1 atau pun 2 pihak saja.
“Kami masih mengumpulkan data pulbaket jadi didalami sampai nanti kami menganggap cukup keterangan-keterangan semua pihak, untuk menyimpulkan dugaan masalah Pungli ini,” imbuhnya.
Setelah semua keterangan dirampungkan dari para saksi, maka pihaknya selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto untuk dimintai keterangan.
” Itu nanti, setelah kami mengumpulkan informasi-informasi awal, nanti terkahir mungkin dia (Kepala Dinkes Jeneponto, Susanti A. Mansyur),” pungkasnya.