KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Sabtu (15/11).
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.
Menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, kegiatan ini mengupas berbagai aspek penting dalam pengelolaan pajak daerah. Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Selatan, menjelaskan dampak positif opsen pajak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, Amin Toha, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, menyoroti pentingnya peran hukum dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Harryman, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Makassar, mengupas perubahan regulasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum terbaru dalam penerapan opsen pajak di Makassar.
Diskusi yang dipandu oleh Iswady, Sekretaris BPKAD Kota Makassar, juga membahas strategi transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Materi yang disampaikan menyoroti hubungan strategis antara pemerintah provinsi dan kota dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya melalui opsen PKB dan BBNKB.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap peran strategis pajak dalam pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menegaskan bahwa edukasi pajak merupakan langkah utama dalam menciptakan kesadaran masyarakat.
“Dengan penyuluhan ini, kami berharap wajib pajak semakin memahami pentingnya kontribusi mereka melalui pajak daerah. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk pembangunan Kota Makassar,” ujar Firman.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan dan efisien, sesuai visi Kota Makassar sebagai kota tangguh dan sejahtera.