KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, bakal menindaklanjuti kasus dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Puskesmas Bontoramba.
Nantinya, Kejari Jeneponto terlebih dahulu akan melakukan proses pendalaman untuk mencari tahu faktanya.
“Terkait dugaan Pungli yang ada di Puskesmas tersebut, nanti kami melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Sabtu, (8/12) malam.
Mencuatnya kasus tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan klarifikasi secepat mungkin agar kasus dugaan pungli ini dapat segera terungkap.
Namun untuk sementara, Zahroel ingin meminta terlebih dahulu petunjuk dari atasannya.
“Insya Allah segera, dengan melapor ke Pimpinan kami terlebih dahulu dan menunggu petunjuk,” imbuhnya.
Setelah melakukan klarifikasi, Zahroel berjanji akan membeberkan hasil pemeriksaannya.
“Nanti kami lihat dulu perkembangan klarifikasinya kepada para pihak, baru kami memberikan informasi selanjutnya,” pungkasnya.