KabarMakassar.com — Terpidana mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Makassar, Imam Hud telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Diketahui, proses eksekusi ini dilakukan pada Jumat (06/12) sekitar pukul 14.30 WITA, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.
“Bahwa benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita, Iman Hud di eksekusi (badan) dengan cara memasukkan ke Lapas Gunung Sari Makassar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kajari Makassar Nomor: Print 3346 /P.4.10/Fu/07/2024. Dalam rangka pelaksanaan putusan kasasi MA yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada KabarMakassar.com, Minggu (08/12).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.
Hakim MA menyatakan bahwa eks Kasatpol PP Makassar, Imam Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, Imam Hud terbukti melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Yang bersangkutan dieksekusi terkait perkara Tipikor honorarium tunjangan operasional satpol pp di 14 kecamatan di Makassar 2017 sampai 2020 dan untuk terdakwa lain dalam perkara tesebut akan dieksekusi sesuai putusan pengadilan apabila JPU sudah mendapatkan salinan putusan,” jelasnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana operasional Satpol PP yang seharusnya dialokasikan untuk honorarium di 14 kecamatan di Makassar. Namun, Mahkamah Agung menemukan bukti kuat bahwa Imam Hud terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi ini.
Keputusan MA tersebut sekaligus memperkuat dakwaan yang sebelumnya diajukan JPU, meskipun sempat digugurkan di tingkat pengadilan negeri.