KabarMakassar.com — Wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan semakin mendekati kenyataan. Sistem baru yang dirancang untuk menggantikan kelas iuran tradisional ini rencananya akan mulai berlaku penuh pada 30 Juni 2025. Meski demikian, iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada tarif sebelumnya hingga masa transisi selesai.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan terkait implementasi KRIS.
“Soal penghapusan kelas BPJS, tanyakan langsung ke Menteri Kesehatan. Draf peraturannya belum sampai ke saya, tapi jika sudah, akan segera saya tandatangani,” ujar Jokowi pada Mei 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa KRIS tidak akan menghapus sepenuhnya jenjang layanan medis yang sudah ada, seperti kelas I, II, dan VIP. Sistem ini lebih berfokus pada aspek nonmedis, seperti fasilitas kamar dan kenyamanan.
“Kelas layanan medis tetap ada. KRIS hanya mengatur standar fasilitas nonmedis agar lebih merata bagi peserta,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers.
Dasar hukum penerapan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menjadi landasan transisi menuju sistem baru ini.
Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024
Selama masa transisi menuju KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya. Berikut detail iuran per Desember 2024:
1. Kelompok Bukan Pekerja (BP):
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah).
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran Rp42.000 per bulan, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Lembaga Pemerintah: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen peserta).
BUMN, BUMD, Swasta: Ketentuan sama seperti lembaga pemerintah.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Target Implementasi KRIS 2025
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS akan dilakukan bertahap hingga selesai pada 30 Juni 2025. Mulai 1 Juli 2025, besaran iuran baru akan berlaku sesuai standar KRIS.
Selama masa transisi, aturan pembayaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan tenggat waktu pembayaran setiap tanggal 10. Pemerintah juga menyatakan bahwa mulai 2026, denda keterlambatan hanya akan diberlakukan bagi peserta yang membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi ulang kepesertaan.
Melalui sistem KRIS, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama dalam aspek nonmedis yang sering menjadi keluhan peserta.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kewajiban pembayaran iuran dan mengikuti perkembangan aturan baru agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal. Penerapan KRIS diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih adil dan efektif.
Meski begitu, perlu dicatat tidak semua layanan kesehatan dan jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa batasan cakupan layanan yang perlu diperhatikan oleh para peserta. Berikut daftar lengkapnya.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, layanan yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku tidak akan ditanggung oleh BPJS.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
BPJS hanya menanggung layanan di fasilitas yang menjadi mitra mereka, kecuali dalam kondisi darurat medis.
3. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kasus-kasus terkait kecelakaan kerja biasanya ditanggung oleh program khusus dari pemberi kerja.
4. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
Layanan ini ditanggung oleh program khusus hingga nilai tertentu sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
BPJS hanya berlaku di dalam negeri, sehingga layanan medis di luar negeri tidak ditanggung.
6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
Prosedur kecantikan seperti operasi plastik untuk estetika tidak dijamin oleh BPJS.
7. Pelayanan untuk masalah infertilitas atau gangguan kesuburan.
Layanan terkait program kehamilan atau fertilitas tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
8. Perawatan ortodonti untuk merapikan gigi.
Prosedur perawatan seperti pemasangan kawat gigi tidak ditanggung oleh BPJS.
9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan obat-obatan atau alkohol tidak tercakup dalam jaminan BPJS.
10. Penyakit atau cedera akibat perilaku berbahaya atau sengaja menyakiti diri sendiri.
Kasus-kasus yang disebabkan oleh perilaku berisiko atau berbahaya terhadap diri sendiri tidak ditanggung.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
Pengobatan yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak akan dijamin.
12. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
Prosedur atau pengobatan yang masih dalam tahap eksperimen tidak termasuk dalam layanan BPJS.
13. Obat kontrasepsi dan kosmetik.
BPJS tidak menanggung biaya alat kontrasepsi maupun kosmetik.
14. Produk kesehatan rumah tangga.
Produk yang tergolong perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak ditanggung.
15. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah.
Layanan yang terkait bencana atau kejadian luar biasa biasanya diatur oleh pemerintah dan tidak dijamin BPJS.
16. Layanan kesehatan untuk kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah.
Pelayanan untuk kasus yang dapat dicegah sebelumnya tidak masuk dalam jaminan.
17. Pelayanan yang diselenggarakan dalam acara bakti sosial.
Layanan kesehatan yang diberikan dalam acara sosial seperti bakti sosial tidak dijamin.
18. Layanan untuk korban penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, atau perdagangan manusia.
Kasus-kasus ini ditangani sesuai ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Layanan yang terkait dengan lembaga pertahanan dan keamanan negara tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Layanan yang tidak relevan dengan tujuan jaminan kesehatan BPJS tidak akan ditanggung.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Jika layanan tersebut sudah ditanggung oleh program jaminan lain, maka BPJS tidak akan menanggungnya.
Dengan memahami daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan. Penting untuk mempelajari dengan baik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta, agar manfaat dari BPJS Kesehatan bisa dirasakan secara optimal.