KabarMakassar.com — Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, angkat bicara usai dituding asal komentar oleh Ketua Tim Kuasa Hukum salah satu kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Kabupaten Jeneponto.
Menurutnya, tudingan yang disematkan terhadap Bawaslu Sulsel secara kelembagaan terkait dengan aturan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Tim Kuasa Hukum Paslon sangat keliru. Bahkan dianggap mengada-ngada.
Sebab kata Mardiana, pernyataan yang dikatakan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan regulasi yang ada.
Dikatakannya, regulasi tersebut sudah tertuang pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024, tentang penyamaan persepsi terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Nomor 1.6 huruf (b) berbunyi, dalam hal seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d, Undang-Udang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023.
“Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan,” jelasnya saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Jumat (6/12) malam.
Berkaitan dengan dasar hukum di atas disertai dengan hasil penelitian maka pihaknya menyebut kasus yang terjadi di Kecamatan Kelara dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam Kasus ini, Mardiana menerangkan bahwa Pemilih terdaftar dalam DPK e-KTP mencoblos di TPS 5 Tolo Barat, Kecamatan Kelara.
Fakta lainnya yakni, berupa dokumen daftar hadir di TPS 04 Kelurahan Paitana, Kecamatan Turatea juga mencoblos ditandai dengan tandatangan yang bersangkutan melakukan pencoblosan dua kali.
Sementara di TPS 5, ada pemilih terdaftar dua kali di DPK dan DPT sebanyak 2 orang.
“DPK di TPS 5 Tolo Barat jumlah 51 orang ternyata dia sudah terdaftar di DPK dan DPT di TPS yang sama,” terang Mardiana.