KabarMakassar.com — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai) ditetapkan sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak pada Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, di Sungguminasa, pada Kamis (05/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Husniah – Darmawangasyah unggul dengan memperoleh 225.492 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati, memperoleh 195.094 suara. Untuk suara sah 420.586 suara dan sura tidak sah 8.146 suara.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul menernagkn bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan telah melalui serangkaian tahap di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga kabupaten/kota.
“Hari ini, Kamis, 5 Desember 2024, kami secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Pasangan nomor urut 2 Ibu Husniah Talenrang dan Pak Darmawangsyah Muin resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gowa,” kata Fitrah kepada media setelah rapat pleno.
Dalam proses rekapitulasi berlangsung, terdapat dinamika yang terjadi, seperti perbedaan sikap antar para saksi kedua paslon tersebut. Dimana saksi pasangan Aurama memilih untuk tidak menandatangani salinan Model D (KABKO-KWK-Bupati/Walikota).
Meski demikian, saksi pasangan Hati Damai dan lima komisioner KPU Gowa tetap menandatangani dokumen tersebut, untuk menegaskan keabsahan hasil pleno. Sehingga hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut akan dilanjut di KPU Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 pada Jumat (6/12) besok.
“Perencaan rekapitulasi provinsi itu akan berlangsung sejak tanggal 6 besok sampai tanggal 9 Desember,” kata komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12).
Adiwijaya mengatakan saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung ditingkatkan Kabupaten/Kota. Namun, sejumlah KPU di daerah ada yang telah selesai melakukan proses rekapitulasi suara.
“Yang sudah masukkan ada Takalar, Sinjai, Sidrap, Parepare, Luwu,” sebutnya.
“Sementara kami, kan mereka menetapkan hanya pemiilihan bupati wali kota. Rekap pemilihan gubernur untuk tingkat kabupaten kota itu akan diteruskan di tingkat provinsi. Jadi mereka tidak menetapkan hasil. Yang tetapkan hasil nanti di provinsi. Mereka hanya pleno hasil rekapitulasinya,” tambahnya.
Sementara terkait potensi gugatan sengketa Pilgub Sulsel di Mahkmah Konstitusi (MK), ia mengaku KPU telah siap menghadapi gugatan jika ada salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa.
“Pokoknya kami siap dan kami sudah sampaikan untuk 24 kabupaten dan kota itu menyiapkan diri. Sejak dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, kami betul-betul sesuai dengan prosedur dan mencatat apabila ada keberatan saksi atau kejadian khusus di dalam proses tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Adiwijaya mengaku hingga saat ini belum ada paslon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada serentak di MK. Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya daerah yang berpotensi bakal lakukan gugatan.
“Belum. Saya baru mau rakor sebentar sore. Kalau sudah datang mereka tapi kan masih ada sementara sedang berlangsung di daerah masing-masing. Yang elasnya, mereka punya hak semua untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada,” imbuhnya.