KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024.
“Sebelumnya ada 10 TPS yang berpotensi PSU. Tadi ada tambahan 1 dari Luwu Timur. Jadi total 11 TPS,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulis, Senin (02/11).
Saiful menyebutkan 11 TPS yang berpotensi terjadinya PSU diantaranya, di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Kota Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur.
“Dimana masing-masing jumlah TPS berpotensi PSU terbanyak di Enrekang ada 3, Tana Toraja 2. Sedangkan, Makassar, Bone, Maros, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur masing-masing satu TPS,” bebernya.
Potensi PSU di 11 TPS yang berada di 8 daerah tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Panwas kecamatan setempat.
“Yang sudah ada rekom Panwascam yakni Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone dan Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas mentakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu, menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran serius saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November lalu.
Rekomendasi PSU berasal dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate. Selain itu, tiga saksi di TPS tersebut mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS.
“Kronologinya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ia pertama memilih dengan identitas sendiri, lalu kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menegaskan bahwa rekomendasi PSU ini sesuai dengan aturan Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, yang mengatur tindakan jika ditemukan pelanggaran pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi,” Dede memungkasi.