KabarMakassar.com — Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, dikepung massa saat tiba di Kantor Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (1/12).
Begitu dikepung oleh massa dan nyaris diserang, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan langsung berteriak.
“Woi, woi apa itu,” teriak Kapolres di lokasi yang berlari turut mengamankan Ketua KPU.
Terlihat, wajah Ketua KPU pucat saat berjalan memasuki pekarangan Kantor kecamatan. Beruntung, Ketua KPU langsung diamankan oleh personel keamanan.
Brimob bersenjata lengkap dan personel Polres Jeneponto langsung menjaga gejolak massa.
Hingga saat ini, massa dari kubu yang merasa dirugikan masih bertahan di lokasi.
Kini, Ketua KPU dan Kapolres masih berada di dalam ruangan kepala camat untuk membahas permintaan desakan massa.
Diberitakan sebelumnya, Proses rekapatulasi suara di tingkat kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memanas. Minggu (1/12).
Massa di kantor kecamatan bersitegang dengan personel gabungan TNI-Polri. Mereka berusaha merangsek masuk ke dalam lokasi rekapitulasi suara. Namun, petugas berhasil menahan dan melerai.
Teriakan massa terus menggaung. Diantara mereka meminta rekapitulasi suara ini dihentikan sementara waktu.
“Kami meminta hadirkan Ketua KPU,” teriak salah seorang simpatisan yang merangsek masuk.
Hingga pukul 16.56 wita sore hari ini, massa aksi bertahan di depan kantor kecamatan.
Terlihat juga Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan datang.
Diketahui, massa aksi yang datang ini terkait Oknum anggota KPPS di TPS 02, Kelurahan Tolo’ Kota, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024.
Sebelumnya diberitakan, Anggota KPPS bernama Ilham, mengaku telah menandatangani 118 daftar hadir wajib pilih yang tidak datang pada hari pemungutan suara.
“Saya yang tanda tangan karena saya tidak berani mengambil keputusan kalau tidak ada kesepakatan,” kata Ilham yang diinterogasi oleh tokoh masyarakat berdasarkan video yang beredar di Kantor Camat Kelara, Jumat (29/11/2024).
Kejadian bermula pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), saat saksi Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 di TPS tersebut menemukan kejanggalan pada jumlah daftar pemilih.
Dalam pemungutan suara itu, saksi mengamati bahwa oknum KPPS tampil mencurigakan.
Dugaan tersebut mengarah pada kesepakatan oknum KPPS yang menandatangani kehadiran sejumlah wajib pilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).