KabarMakassar.com — Dalam rangka menjamin hak-hak pribadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba memfasilitasi pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam lapas pada hari Rabu, 27 November 2024.
Kegiatan ini merupakan upaya konkret Lapas Bulukumba dalam memastikan bahwa hak pilih setiap warga binaan tetap terjamin, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Pemungutan suara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam penjara, serta Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan hal tersebut, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 Lapas Bulukumba, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 228 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 181 orang. Data diatas terdiri dari warga binaan serta petugas yang melaksanakan pencoblosan setelah mengajukan pindah memilih.
Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 Lapas Bulukumba dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Rajamuddin, S.Sos yang sekaligus menjabat sebagai Ketua KPPS pada TPS Khusus 901 di Lapas Bulukumba.
Dalam menjalankan tugasnya, Ketua KPPS memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berlangsung dengan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan khusus kepada warga binaan selama proses pemungutan suara.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini memantau secara langsung proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 Lapas Bulukumba serta membentuk bantuan pengamanan yang terdiri dari pejabat struktural dan staf.
Dalam kesempatannya, Kalapas menegaskan bahwa setiap proses yang dilaksanakan di TPS khusus 901 telah sesuai dengan arahan KPU Kabupaten Bulukumba.
“Pada Hari ini kami selaku Petugas Pemasyarakatan Lapas Bulukumba memfasilitasi Warga Binaan untuk menyalurkan hak suaranya melalui pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Seluruh proses yang ada telah sesuai arahan dari KPU Kabupaten Karangasem.” ujar Kalapas.
Proses pemungutan suara dilakukan dengan cara memanggil setiap warga binaan satu per satu ke bilik suara, untuk memastikan bahwa kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan teratur, dengan pengawasan ketat untuk menjaga integritas Pilkada di dalam Lapas.
Dengan demikian, Lapas Bulukumba telah melaksanakan peranannya dengan baik dalam memberi kesempatan kepada WBP untuk menyalurkan hak pilih mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.