kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemprov Sulsel Tegaskan Libur Nasional 27 November untuk Pastikan Hak Pilih Terpenuhi

Pemprov Sulsel Tegaskan Libur Nasional 27 November untuk Pastikan Hak Pilih Terpenuhi
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mencoblos pada Pilkada 2024 yang digelar pada Rabu (27/11) mendatang.

Apalagi, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hari libur pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang terbit 23 November 2024 dan ditandatangani Pj Gubernur Sulsel. Dalam SE tersebut juga telah dicantumkan bahwa tanggal 27 November 2024 ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Pemprov Sulsel

“Saya ajak mari seluruh masyarakat bersukacita riang gembira datang ke TPS tanggal 27 November,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/11).

Dia juga berharap kandidat dan masyakarat bisa menyukseskan Pilkada dengan aman dan damai.

“Karena sudah tertulis siapa yang akan jadi Gubernur, Bupati/Walikota, takdir Allah sudah ada. Mari kita berdoa semuanya untuk terus mencintai Sulsel menjaga tetap aman damai kondusif dan terpilih pemimpin daerah yang baik yang hebat yang luar biasa,” jelasnya.

Melalui SE tersebut, disampaikan kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap mengatur jadwal agar para pegawai bisa ikut memilih.

“Kira mengatur penugasan pegawai agar pegawai tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

Demikian pula kepada pengusaha, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja.

“Agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tersebut di atas,” tulisnya lagi.

“Para Bupati/Walikota dan Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja Sulsel agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur,” demikian SE itu.