kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Eksploitasi Mahasiswa dengan Modus Magang di Luar Negeri

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Eksploitasi Mahasiswa dengan Modus Magang di Luar Negeri
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyelidiki kasus dugaan eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menargetkan para mahasiswa di beberapa kampus di Kota Makassar.

Dugaan eksploitasi ini, berawal dari penyalahgunaan program Ferien Job, sebuah program kerja atau magang untuk mahasiswa di luar negeri yang dirancang selama musim libur. Namun, program ini diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu di Indonesia.

Pemprov Sulsel

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Ferien Job merupakan program resmi dari pemerintah Jerman. Dimana program ini memberikan peluang kepada mahasiswa untuk bekerja selama musim libur, yaitu mulai bulan Oktober hingga Desember.

“Ini ada namanya program Ferien Job. Kemarin Bareskrim sudah ungkap,” kata Jamaluddin, Jumat (22/11).

Namun, kata Jamaluddin, ada oknum yang membawa program tersebut dan menyalahgunakannya secara ilegal.

“Tetapi oknum ini membawa program ini ke Indonesia, jadi ada perusahaan membawa program ini ke Indonesia dan bekerjasama dengan beberapa kampus,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan awal, kata dia, pihak kepolisian menemukan adanya keterlibatan salah satu kampus ternama di Makassar. Pasalnya, Mahasiswa dari kampus tersebut dijanjikan dengan gaji dan penghitungan kerja sebagai Satuan Kredit Semester (SKS). Namun, saat berada disana mereka tidak dipekerjakan sama dengan perjanjian.

“Di antaranya ada di Makassar dan ada yang diberangkatkan. Kalau di Makassar adalah nanti diungkap. Dijanjikan digaji apabila kerja di sana dan dihitung sebagai SKS di Kampus, tapi disana dipekerjakan intinya tidak sama dengan perjanjian,” ungkapnya.

Dikatakan Jamaluddin bahwa program tersebut, tidak terdaftar secara resmi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Intinyaa tidak sama dengan perjanjian. Tapi padahal program ini tidak ada di pemerintahan, LDIKTI juga mengatakan tidak ada, Ilegal,” ujarnya.

Kendati demikian, Jamaluddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kampus-kampus yang terlibat, baik negeri maupun swasta, serta perusahaan yang menjadi perantara program tersebut.

“Penetapan tersangka kasus ini belum, tunggu,” pungkas Jamaluddin.