kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Bantaeng Jadwalkan Batas Akhir Pindah Memilih 20 November 2024

Bawaslu Bantaeng Jadwalkan Batas Akhir Pindah Memilih 20 November 2024
Batas akhir pindah memilih untuk Pilkada Bantaeng 2024 (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu Bantaeng mengumumkan batas akhir pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan berakhir pada 20 November 2024 mendatang.

“Pengurusan pindah memilih pada pemilihan serentak 2024 masih bisa sampai 20 November 2024,” ucap Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih, Selasa (19/11).

Pemprov Sulsel

Ningsih menyebutkan untuk mengajukan proses pindah memilih, maka calon pemilih harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu, tugas ditempat lain, tertimpa bencana alam, rawat inap di fasilitas kesehatan serta menjadi tahanan di rutan/lembaga pemasyrakatan.

Namun untuk mengajukan hal ini, para calon pemilihan dipersilahkan menghubungi Anggota PPS, PPK di daerah atau KPU asal dan tujuan pindah.

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024 (H-30) Untuk kategori pertama, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 28 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024 (H-7) untuk kategori kedua, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 20 November 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
  4. Tertimpa bencana alam.

Dokumen Persyaratan dan Alur Pengurusannya yakni, pengurusan pindah memilih antara lain: KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD, Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.

Sementara untuk alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih.
  2. Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan.
  3. Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
  4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen.
  5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
  6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti.
  7. Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online KPU.