kabarbursa.com
kabarbursa.com

Penghapusan Kredit Macet UMKM, Dorong Pemulihan Ekonomi Sulsel

Penghapusan Kredit Macet UMKM, Dorong Pemulihan Ekonomi Sulsel
Ilustrasi Kredit UMKM (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memberikan kelonggaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar, terutama bagi UMKM di Sulawesi Selatan, yang tercatat memiliki pertumbuhan kredit sebesar 5,41% hingga September 2024, dengan total kredit mencapai Rp61,507 triliun.

Pemprov Sulsel

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat, Darwisman, menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum dan membuka akses pembiayaan baru bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terhambat oleh kredit macet.

“Penghapusan piutang macet ini bukan hanya soal mengurangi beban usaha, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk kembali aktif berkontribusi pada ekonomi daerah,” ujar Darwisman.

Pertumbuhan dan Tantangan Kredit UMKM di Sulawesi Selatan

Data OJK menunjukkan bahwa kredit UMKM mendominasi 38,53% dari total kredit di Sulawesi Selatan, dengan jumlah debitur mencapai 912.248 rekening.

Namun, rasio NPL (Non-Performing Loan) UMKM berada di angka 4,60%, menjadi tantangan yang perlu diatasi. Berikut adalah rincian penyaluran kredit berdasarkan skala usaha:

  • Kredit Mikro: Rp34,55 triliun (NPL 4,02%).
  • Kredit Kecil: Rp17,56 triliun (NPL 2,54%).
  • Kredit Menengah: Rp9,40 triliun (NPL 6,09%).

Darwisman menambahkan, kebijakan ini akan membantu meredam risiko kredit macet, sekaligus mempermudah pembaruan data debitur di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), sehingga aksesibilitas pembiayaan dapat lebih inklusif.

Penyaluran KUR Dominasi Sektor Produktif

Selain kredit UMKM, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Selatan hingga 24 Oktober 2024 mencapai Rp14,26 triliun, dengan 260.985 debitur. Sektor-sektor produktif menjadi penerima utama, di antaranya:

  1. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan: Rp6,41 triliun (44,96%).
  2. Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4,89 triliun (34,33%).
  3. Jasa Kemasyarakatan dan Sosial: Rp1,13 triliun (7,94%).

Darwisman menyebutkan, dominasi sektor pertanian dan perdagangan dalam penyaluran KUR menandakan pentingnya peran kedua sektor ini dalam menopang ekonomi daerah.

“Wilayah dengan penyaluran tertinggi adalah Bone (Rp1,47 triliun), Makassar (Rp1,45 triliun), dan Gowa (Rp1,05 triliun),” lanjutnya

Optimisme Pemulihan Ekonomi
Kebijakan penghapusan piutang macet dengan nilai maksimal Rp500 juta per debitur memberikan peluang besar bagi UMKM untuk bangkit.

“Ini adalah kebijakan luar biasa yang menjadi bagian dari one-off policy. Kita harus memanfaatkan momentum ini untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” kata Darwisman.

Ia berharap langkah ini akan mempercepat pemulihan ekonomi Sulawesi Selatan, mendorong pertumbuhan sektor UMKM, dan memastikan keberlanjutan usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi daerah.