KabarMakassar.com — Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan enam orang yang terlibat dalam jaringan judi online di Kota Makassar. Salah satu pelaku diketahui merupakan seorang selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengungkapkan bahwa keenam pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda di Kota Makassar.
Para pelaku yang diamankan berinisial RAW (28), WA (27), AI (20), MB (50), KH (40), dan seorang selebgram berusia 17 tahun, CA. Beberapa pelaku berperan sebagai pengelola atau admin dari jaringan judi online tersebut.
“Ini merupakan judi online yang menggunakan akun, yaitu ada 11 ribu akun yang digunakan untuk penggunaan dari pada chip,” kata Ngajib dalam keterangan resminya, Senin (18/11).
Ngajib menambahkan, pengelolaan belasan ribu akun tersebut dilakukan menggunakan High Account Robot Otomatis. Dari aktivitas judi online yang mereka jalankan selama satu tahun, hasilnya mencapai Rp700 juta, dengan pendapatan bulanan sekitar Rp60 juta.
“Yang bersangkutan telah melakukan judi online jenis domino selama 1 tahun. Untuk keberadaan pelaksanaan judi online yang ada di Kota Makassar sudah berjalan 7 bulan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa jaringan ini diduga bekerja sama dengan dua bandar judi online yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kemudian yang bersangkutan bermain judi online ini dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya,” ujarnya.
Salah satu lokasi penangkapan berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Di lokasi ini, polisi menangkap selebgram berinisial CA yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Di lokasi yang sama pihak kepolisian juga mengamankan seorang penjual chip judi online.
“CA, mengendorse judi online menggunakan akun medsos dengan followers sekitar 30 ribu followers. di ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Tamalate, Makassar,” katanya.
Dari pelaksanaan pengungkapan tersebut, Jatanras Polrestabes Makassar menyita barang bukti sebanyak 3 unit layar monitor, 3 CPU, kemudian 3 gameboard, modem dan ada 222 kartu smartfren, serta handphone dan atm.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.