KabarMakassar.com — Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan dimulai hari ini, Minggu (17/11).
Bagi para peserta yang menanti pengumuman ini, terdapat dua cara untuk mengecek hasil seleksi, yaitu melalui laman resmi SSCASN di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) atau situs web resmi masing-masing instansi.
Makna Kode Kelulusan SKD CPNS 2024
Dalam pengumuman hasil SKD, peserta akan menemukan beberapa kode di samping nama dan nilai mereka. Berikut penjelasan mengenai arti kode-kode tersebut:
- P/L: Peserta lulus Nilai Ambang Batas SKD 2024 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- P: Peserta lulus Nilai Ambang Batas SKD 2024, namun tidak lolos untuk mengikuti SKB karena peringkatnya tidak cukup tinggi.
- TL: Peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2024.
- TH: Peserta tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2024.
Langkah-Langkah Mengecek Hasil SKD CPNS 2024
Bagi Anda yang ingin segera mengecek hasil SKD, berikut panduan lengkapnya:
- Buka laman [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
- Klik tombol “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
- Klik “Masuk” dan cek hasil SKD Anda pada bagian resume pendaftaran.
- Hasil pengumuman akan mencantumkan status kelulusan Anda beserta kode seperti P/L, P, TL, atau TH.
Selain melalui laman SSCASN, peserta juga dapat memeriksa hasil SKD di laman resmi masing-masing instansi yang dilamar. Berikut adalah beberapa link instansi yang dapat Anda akses:
- Kementerian Dalam Negeri: [infocasn.kemendagri.go.id](https://infocasn.kemendagri.go.id/)
- Kementerian Luar Negeri: [e-casn.kemlu.go.id](https://e-casn.kemlu.go.id)
- Kementerian Pertahanan: [kemhan.go.id](https://www.kemhan.go.id)
- Kementerian Hukum dan HAM: [casn.kemenkumham.go.id](https://casn.kemenkumham.go.id)
- Bappenas: [rekrutmen.bappenas.go.id](https://rekrutmen.bappenas.go.id)
- Kementerian PANRB: [menpan.go.id](https://www.menpan.go.id)
- Badan Pertanahan Nasional: [atrbpn.go.id](https://www.atrbpn.go.id)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU RI): [kpu.go.id](https://www.kpu.go.id)
- Kejaksaan Agung: [rekrutmen.kejaksaan.go.id](https://rekrutmen.kejaksaan.go.id)
- Komnas HAM: [komnasham.go.id](https://www.komnasham.go.id)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): [rekrutmen.kpk.go.id](https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/pengumuman)
Bagi peserta yang mendapatkan kode “P/L”, pastikan Anda mempersiapkan diri untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan segera menyusul. Persiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan perhatikan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Sementara itu, bagi yang belum berhasil lolos, tetap semangat dan jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga. Kesempatan berikutnya selalu terbuka untuk Anda.
Untuk informasi, Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas memastikan pengumuman seleksi CPNS 2024 dibuka pada Agustus.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Berdasarkan persyaratan yang berlaku tahun sebelumnya, berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:
Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pas foto formal dengan latar belakang merah
- Swafoto atau selfie
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran
- Dokumen lain sesuai dengan persyaratan khusus berdasarkan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Para calon pendaftar diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan diumumkan oleh pemerintah melalui situs resmi masing-masing instansi.
Dengan mematuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan kesempatan untuk menjadi bagian dari ASN dapat terwujud.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para peserta CPNS 2024, dan semoga sukses bagi Anda yang menantikan hasil seleksi!