KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan remaja berusia 17 tahun yang kerja disalah satu koperasi di Kabupaten Maros, sebagai penagih utang.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, pelaku bernama Syamsul Arifin (36) mengaku kesal terhadap korban bernama Alden Tua Situmorang yang mengeluarkan kata kasar, saat menagih utang pelaku.
“Iya benar, pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang selalu mengeluarkan kata-kata kasar saat menagih utang,” kata Aditya, Kamis (14/11).
Aditya mengatakan kejadian ini berawal, ketika korban mendatangi warung sate milik pelaku dengan maksud untuk menagih iuran koperasi di Pasar Ammarang. Namun, beberapa saat kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok, lantaran pelaku diejek oleh korban.
“Pelaku naik pitam saat korban mengeluarkan kata kasar, langsung menganiaya korban,” ujarnya.
Pelaku yang dalam keadaan emosi, mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku membuang jasad korban di pinggir sungai, dimana korban ditemukan mengapung.
“Setelah menjerat korban, pelaku langsung menyeret dan membuang korban ke sungai setelah tidak berdaya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sekedar infomasi, korban yang berusia 17 tahun itu di temukan oleh warga Dusun Banyo, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada Senin (11/11) kemarin. Korban yang dilaporkan hilang selama dua hari saat menagih utang koperasi, ditemukan tak bernyawa mengapung di sungai.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan bahwa korban berinisial ATS (17) berprofesi sebagai penagih utang di salah satu koperasi di Kabupaten Maros.
“Kita mendapatkan informasi orang hilang, kemudian setelah itu kami melakukan pencarian bersama masyarakat juga dari Dandim Maros yang kemudian kita sudah olah TKP,” kata Douglas kepada wartawan, Senin (11/11).
Setelah menerima laporan adanya warga yang hilang dari pihak keluarga korban, kata Douglas pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor, handphone dan tas milik korban di dalam hutan.
“Informasinya terakhir dari beliau yang bersangkutan ini menagih untuk kegiatan koperasi, setelah itu tidak kembali lagi. Barang bukti sepeda motor, ada helm, ada HP, sepatu tas dan sebagainya ditemukan di TKP. Di hutan di Desa Banyo,” ungkapnya.