kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kepsek SMPN 22 Makassar Diduga Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Netralitas

Kepsek SMPN 22 Makassar Diduga Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Netralitas
pemeriksaan terhadap Keperk SMP 22 Makassar (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Makassar, Salma sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas pada Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, oknum ASN tersebut dikabarkan telah kabur.

“Jadi kemarin setelah kita melakukan rapat pembahasan di Gakkumdu. Sempat di rapat pembahasan tersebut ditetapkan tersangka kepala sekolah yang bersangkutan,” kata penyidik Gakkumdu, Rachmat Hidayat,Senin (11/11).

Pemprov Sulsel

Rachmat mengatakan Kepala Sekolah SMP Negeri 22 Makassar tersebut kabur setelah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidik kesulitan menemui tersangka untuk memproses pelanggaran netralitas tersebut.

“Kita sudah berusaha juga dari teman-teman unsur penyidik Gakkumdu juga berusaha mendatangi tempat-tempat yang diduga tersangka ada di situ. Tapi tidak ditemukan, nihil,” ungkapnya.

Rachmat menjelaskan bahwa pada proses penyidikan kasus pelanggaran Pemilu, penyidik Gakkumdu dibatasi waktu kerja hanya 14 hari. Sehingga, kasus pelanggaran ASN pada Kepsek SMP Negeri 22 Makassar ini sudah lewat dari masa kerja 14 hari diberhentikan.

“Karena kita dibatasi oleh waktu dan proses penyidikan, waktu selesai. Akhirnya kemarin disepakati SP3. Tapi tetap kita proses ke BKN dengan mengirimkan seluruh administrasi kita soal penetapan tersangka. Ada beberapa bukti-bukti yang berkaitan dengan ada indikasi keterlibatan seluruh kepala sekolah dan yang terkait dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Sementara ini, kata Rachmat pada kasus dugaan pelanggaran ASN di Pilgub Sulsel ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah kepala sekolah SMP di Makassar, termasuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin setelah diduga menghadiri acara kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Kabupaten Takalar.

“Baru satu tersangka. (Kepsek) SMP 22. Saksi kemarin itu ada 8 orang. 7 kepsek tambah 1 kepala dinas. Ada beberapa kepsek kita sita hapenya. 2 kepsek, kepala dinas juga,” pungkasnya.

Sekedar informasi, bahwa Sentral Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa kepala sekolah di Makassar berinisial SM, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Tim penyidik pemeriksaan kepsek tersebut selama 5 jam, di mulai pada pukul 14.00 sampai 18.15 WITA, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Kota Makassar, pada Kamis (17/10) lalu.

Kepsek tersebut diperiksa setelah pihak Gakkumdu menerima laporan dari salah satu tim pasangan calon gubernur atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pada laporan tersebut, pelapor menyertakan bukti-bukti berupa foto, yang mana foto tersebut menunjukkan SM diduga menghadiri salah satu kegiatan pasangan calon yang berlangsung di Kabupaten Takalar.

Selain itu, ada juga foto yang menunjukkan SM sedang berada di salah satu posko pemenangan pasangan calon.