kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, 1 Pria di Jeneponto Ditangkap Polisi

Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, 1 Pria di Jeneponto Ditangkap Polisi
Barang bukti dari hasil kejahatan terduga pelaku S saat diamankan di Polres Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial S (34) ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Lingkungan Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Selasa (05/11) kemarin.

Pemprov Sulsel

“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (34) yang berdomisili di Mataere, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto,” ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Sabtu (09/11).

Dari hasil penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa 4 lembar KTP, 1 pasport, 2 buku tabungan, serta dokumen lainnya.

Dijelaskan, ihwal penangkapan terduga pelaku berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang lelaki yang dapat menyalurkan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia memerintahkan Unit Opsnal Tim Buser Pegasus melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya S berhasil ditangkap pada Pukul 14:30 WITA.

“Setelah di geledah, petugas mendapati beberapa dokumen terkait pengurusan tenaga PMI, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya merupakan penyalur PMI dari PT. Persada Duta Utama,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan terduga Pelaku, Polisi kemudian mencocokkan beberapa keterangan saksi bahwa terduga pelaku kerap melakukan pungutan liar terhadap calon PMI dengan jumlah biaya yang bervariasi.

Pelaku berdalih bahwa uang ini akan digunakan oleh terduga pelaku untuk mengurus dokumen keberangkatan dan tiket.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 jounto Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Menurut Kapolres pengungkapan jaringan TPPO ini merupakan sebuah bentuk komitmen dalam menjalankan program Asta Cita bapak Presiden RI dan melaksanakan atensi dari bapak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan.

“Tidak lupa, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi atas kinerja semua personil yang terlibat mengungkap kasus tersebut” pungkasnya.