KabarMakassar.com — Saat ini terdapat 44 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hendak di isi oleh kepala sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel, Mustakim membeberkan data terkini para guru yang telah ikut dalam proses seleksi.
“Jumlah di aplikasi pengangkatan kepala sekolah, yaitu guru yang bersyarat diundang 912 guru penggerak dan calon kepala (cakep), guru yang mendaftar online 495 guru, guru yang lolos bersyarat berkas 199 guru sedangkan sekolah yang mau di isi 44 sekolah,” ujar Mustakim pada KabarMakassar.com, Kamis (07/11).
Diketahui, selain verifikasi berkas terdapat tim pertimbangan yang nantinya akan menjadi penentu dalam proses seleksi 44 nama Kepala Sekolah di Sulsel.
Ia menyebut bahwa unsur tim pertimbangan yang menjadi penentu nama-nama kepala sekolah terdiri dari lima unsur.
“Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan juga BKAD Provinsi Sulsel,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang tugas krusial dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
“Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah mempunyai tugas yaitu melakukan pemeriksaan ulang terhadap BCKS jika terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tukasnya.
“Jika tidak ada catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maka Tim Pertimbangan merekomendasikan BCKS untuk menjadi calon Kepala Sekolah,” sambungnya.
Apabila terdapat catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi perhatian maka tim pertimbangan melakukan pemeriksaan ulang BCKS.
Ia juga mengungkapkan, tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang BCKS dalam hal, hasil penilaian kinerja; perilaku perundungan; perilaku kekerasan seksual; perilaku intoleransi; catatan kriminal; dan
hal lain yang terindikasi dapat mengganggu yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugas sebagai Kepala Sekolah.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang, terdapat BCKS yang catatannya terbukti, maka tim pertimbangan meminta Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan BCKS yang lain sebagai pengganti.
Kemudian tugas lainnya adalah memberikan dan menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat jika tidak terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Ini sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor: 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 4348/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tuturnya.