KabarMakassar.com — Polisi mengamankan seorang remaja berinisial RA (15), setelah diduga melakukan perundungan hingga menikam korbannya yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kanit Resmob Polres Kabupaten Pangkep, Ipda Azwin Mubarok mengatakan, perundungan dan penikaman yang dilakukan pelaku terhadap ODGJ bernama Amirulah (46), terjadi di Halte Bus, di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Rabu (06/11) sekitar pukul 04.00 WITA.
“Yang di tikam, untuk informasi yang kami dapat korbannya adalah orang dalam gangguan jiwa, untuk pelakunya sendiri masih di bawa umur,” kata Azwin kepada awak media, Kamis (07/11).
Azwin mengungkapkan bahwa motif pelaku yang masih dibawah umur itu, melakukan aksi perundungan hingga penikaman tersebut, disebabkan ingin balas dendam terhadap korban yang mengalami ODGJ.
Dimana berawal setelah korban memberikan perlawanan saat medapat aksi perunudungan, kemudian melempar batu ke arah rombongan pelaku. Sebelum akhirnya, pelaku mengajak rekan lainnya untuk melaukan penganiayaan disertai penikaman di Halte Bus terhadap korban.
“Dimana pelaku ini pada pukul 01.00 WITA, itu melempar batu dari korban, kemudian Pukul 04.00 WITA, pelaku ini mengajak teman-temannya untuk membalas dendam dan pelaku pada subuh itu, menikam korban,” terangnya.
Akibat persitiwa tersebut, korban di rawat intesif di Rumah Sakit akibat luka tikam yang di derita pada bagian bahu dan lengannya, menggunakn senjata tajam (sajam).
“Saat ini masih di rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Batara Bira, Kabupaten Pangkep, akibat luka tikam pada bagian bahu serta lengan yang diderita,” ujarnya.
Sementara pelaku, diamankan oleh Unit Resmob Polda Sulsel yang melakukan beck up Unit Resmob Polres Pangkep. di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, dan langsung di gelandang ke Kantor Polisi di Polda Sulsel, sebelum di serahkan ke Polres Kabupaten Pangkep, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami di beck up Resmpb Polda, melakukan serangkaian penangkapan dan Alhamdulilah dapat diamankan pelaku itu sendiri. Untuk kegiatan penangkapannya sendiri, yang pertama kami mendapatkan informasi dari teman-temannya pelaku bahwasanya melarikan diri ke daerah Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar,” ungkapnya.
Dari tanga pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu, didapati sebuah pisau yang digunakan untuk menikam ODGJ tersebut.
“Untuk barang buktinya dari pengakuan pelaku menggunakan pisau. Yang mana pisau tersebut, berada di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.