KabarMakassar.com — Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Empat Kepala Desa (Kades) di Pilkada Serentak 2024 hingga kini masih bergulir di Bawaslu Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kini, Bawaslu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Berdasarkan rapat sentra Gakumdu, laporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyelidikan,” kata Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh Alwi kepada awak media, Selasa (5/11).
Alwi beralasan naiknya kasus tersebut lantaran adanya salah satu rekomendasi yang dianggap telah memenuhi unsur.
Dalam rekomendasi itu kata Alwi, keempatnya dinyatakan telah melanggar Undang – undang Pemilu.
“Kasus ini masuk unsur tindak pidana dan hari ini akan dilaporkan ke Polres Jeneponto untuk dilakukan tahap penyidikan,” bebernya.
Atas pelanggaran tersebut, Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 71 atau Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp 6 juta,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Empat Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto di periksa Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis, (31/10).
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.
“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto”, ungkap Muhammad Alwi. Jumat (1/11).
Atas kejadian ini, Muhammad Alwi menegaskan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi indikasi pelanggaran tersebut.
“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 Kepala Desa yang terlapor,” tegasnya.