KabarMakassar.com — Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi di kalangan pelajar, Unit Kamseltibcarlantas Polres Majene mengadakan sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMPN 1 Majene, pada Senin (04/11).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Majene, Ipda La Ramuli, ini dilakukan sebagai respons atas tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar di wilayah Majene, yang dianggap memerlukan perhatian khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa dapat memahami peraturan dan tata tertib berlalu lintas dan pentingnya keselamatan dalam berkendara dijalan raya.
Dalam sosialisasinya, Ipda La Ramuli menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, termasuk aturan mengenai batas usia pengemudi, persyaratan berkendara, serta kewajiban menggunakan helm dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Keselamatan lalu lintas dimulai dari kesadaran diri setiap pengguna jalan, termasuk adik-adik yang mungkin belum memiliki SIM namun sudah mencoba membawa kendaraan, itu dilarang,” ungkap Ipda La Ramuli di hadapan para siswa.
Selain itu, para siswa diajak untuk memahami dampak negatif dari pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan bahkan membahayakan nyawa mereka dan orang lain.
Ipda La Ramuli berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa SMPN 1 Majene tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan edukasi kepada pelajar di berbagai sekolah, agar mereka lebih peduli pada keselamatan dan dapat menjadi contoh bagi teman-temannya,” tambah Ipda La Ramuli.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Majene berupaya menciptakan budaya tertib lalu lintas di kalangan pelajar demi mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Majene.