KabarMakassar.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Reza Faisal Saleh mengungkapkan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sulsel selain dapat mengenali pelanggaran lalu lintas umum, juga mengenali kendaraan yang tidak melalukan pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) atau tidak bayar pajak.
“Jadi ETLE ini memang dari awal kita kerjasama dengan Polda Sulsel, dari awal kita rancang ETLE itu kita memang berbeda dari yang lain,” ujarnya pada Senin (04/11).
“Kalau ETLE di Sulsel itu sudah bisa selain mengenali pelanggaran lalu lintas yang umum, ETLE juga dapat mengenali kendaraan-kendaraan yang tidak melalukan pengesahan tahunan STNK atau kendaraan tidak bayar pajak,” lanjutnya.
Ia menyampaikan dengan kerjasama yang dilakukan maka kedepannya orang-orang yang menunggak pajak sebagai satu bagian pelanggaran lalu lintas akan mulai dikirimkan surat.
Reza Faisal mengaku, hal yang dilakukan belum maksimal karena baru diberlakukan pada tahun 2024 ini. Namun pihaknya akan terus berupaya untuk memaksimalkan pengiriman surat.
“Kita belum maksimal karena baru tahun ini berlaku, jadi tahun depan itu akan kita maksimalkan pengiriman surat pemberitahuan terjaring ETLE kemasyarakat. Yang terjaring kendaraannya belum melakukan pengesahan STNK atau bayar pajak,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa didalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan jika STNK di terbitkan setiap 5 tahun dan wajib dimintakan pengesahan setiap 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Satuan tugas (Satgas) Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, mencatat sebanyak 306.840 pelanggar melalui penerapan ETLE di Wilayah hukum Polda Sulsel, pada pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, mulai 14 hingga 27 Oktober.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa selama 14 hari tersebut Operasi Zebra Pallawa, situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah Sulsel tetap terkendali. Begitupun dengan target operasi yang dapat dikelola dengan baik.
“Tercatat sebanyak 3.849 tilang, didominasi pelanggaran safety belt sebanyak 164.645 pelanggaran serta pelanggaran lainnya seperti melawan arus, tidak memakai helm standar, dan muatan berlebih. Sementara itu, teguran bagi pelanggaran di luar prioritas tindakan dalam operasi ini mencapai 14.656 teguran,” katanya.