kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pasien ODGJ di RSKD Dadi Makassar

Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pasien ODGJ di RSKD Dadi Makassar
Rekontruksi kemarian pasien ODGJ RSKD Dadi Makassar (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sahrullah (42), di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

“Kita laksanakan rekontruksi bersama dengan pihak dari Kejari Makassar, dilaksanakan sekitar 42 adegan, langsung di TKP nya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada awak media, Kamis (31/10).

Pemprov Sulsel

Devi menejelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan, bertujuan untuk memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya dalam kasus meninggalnya pasien ODGJ itu.

“Ini juga untuk menyamakan persepsi terkait kejadian, antara penyidik dengan pihak JPU” kata Devi menegaskan.

Devi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia pada adegan ke-36. Dimana, saat itu terjadi keributan antar ODGJ di ruangan perawatan.

“Setelah pasien ribut kemudian dilaksanakan upaya untuk mengamankan dengan cara diikat,” ujarnya.

Namun, dalam peristiwa tersebut ada beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan oleh perawat. Sehingga, mengakibatkan korban meninggal dunia, dan sejalan dengan hasil otopsi.

“Ada beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sehingga berakibat langsung terhadap kematian korban dan itu sejalan dengan hasil otopsi,” ungkapnya.

setelah reka adegan atau rekonstruksi kemarian pasien ODGJ tersebut, Devi mengatakan bahwa pihaknha segera melakukan pemberkasan dan menyerahkan ke pihak kejaksaan.

“Iya pemberkasan kita kirim berkas ke jpu , Secepatnya,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat RSKD Dadi Makassar A’la Unas, mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

“Tentunya kita akan ikuti proses, kita menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

A’la menjelaskan bahwa saat kejadian itu, kedua perawat tersebut telah memberikan obat agar bisa tenang dan tertidur. Pihaknya juga menyiagakan dua perawat di hari itu.

“Jadi memang perawat yang kita tugaskan memang cuma dua, tapi kondisi kita tidak tahu ya, kondisi yang kayak tadi itu (saat rekonstruksi),” ujarnya.

Namun katanya, apa yang terjadi hari ini di mana salah seorang pasien ODGJ meninggal dunia saat perawatan menjadi evaluasi bagi pihaknya. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi di masa akan datang.

“Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami dan kami akan berusaha bagaimana supaya ini menjadi sesuatu yang tidak terulang lagi di masa depan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat berinisial N dan N sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Dserah (RSKD) Dadi Makassar bernama Sahrullah (42).

“Kita tetapkan (tersangka) petugas jaga yang saat itu berinisial N dan N ,” kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada awak media, Senin (21/10).

Devi menjelaskan, awalnya kedua tersangka di periksa sebagai saksi atas meninggalnya pasien tersebut. Karena menurut keluarga korban ada kejanggalan dalam meninggalnya Sahrullah yang belum 24 jam mendapatkan perawatan. Sehingga pihak keluaraga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini,” ujarnya.

Kemudian, kata Devi atas kejadian tersebut satreskrim Polrestabes Makassar melakukan langkah-langkah, diantaranya mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara pada Sabtu (19/10) sore.

Dari hasil autopsi, Devi mengungkapkan korban meninggal dunia karena patah tulang leher, namun pemeriksaan tersebut masih bersifat sementara.

“Kita laksanakan autopsi dengan hasil sementara, berdasarkan koordinasi dari dokter terdapat patah di tulang lehernya, itu yang menjadi penyebab korban meninggal,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Devi bahwa adanya tanda jeratan leher yang mengakibatkan patah tulang, itu diduga menggunakan tali kekang untuk menenangkan korban yang saat itu agresif.

“Masih kita dalami, tapi dari keterangan saksi yang kita lakukan pemeriksaan, itu akibat adanya jeratan di leher untuk menenangkan korban Karena pada saat itu korban diduga sedang agresif. Diduga adanya tali kekang digunakan untuk menenangkan korban,” jelas Devi.

Atas dugaan adanya kelalaian tersebut, kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N, yang saat itu melakukan penjagaan terhadap korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya salah satu pasien ODGJ. Mereka diancam Pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga.

“Berdasarkan fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka dengan pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga,” pungkasnya

PDAM Makassar