KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan atas sanksi yang akan diterima bagi pelanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyampaikan bahwa sanksi tersebut nantinya akan diputuskan oleh instansi yang berwenang, pihaknya kemudian akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Kita ikuti apa yang sudah diputuskan oleh instansi yang berwenang. Apa yang dikatakan oleh Bawaslu kita ikuti,” ujarnya pada Kamis (31/10).
“Kalau nanti ada dari BKN itu yang baru kami lakukan di provinsi. Karena dari BKN keluar rekomendasi untuk beberapa ASN,” sambungnya.
Prof Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BKN pihaknya diminta untuk memeriksa sesuai dengan PP dan aturan tentang netralitas ASN.
“Kalau nanti terbukti, silakan diberikan sanksi apakah ringan, sedang, berat,” tuturnya.
Prof Zudan menegaskan, sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional dan Pj Gubernur ia akan memberikan atensi kepada seluruhnya terkait dengan netralitas ASN.
“Jadi tidak hanya orang yang menjabat, yang tidak menjabat pun kita minta untuk tetap netral,” tukasnya.
Ia melanjutkan, untuk presentase ASN yang tidak netral, Prof Zudan menilai, memiliki nilai yang amat kecil.
“Dan itu presentasinya kecil sekali yang tidak netral. Jadi ASN kita tingkat ketidaknetralannya kecil sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman menyebut jika Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh terus mengingatkan terkait netralitas ASN.
“Saya kira ikhtiar pak Pj Gubernur sudah lebih dari cukup. Setiap kesempatan beliau mengimbau, sudah mengeluarkan surat edaran. Seluruh kepala OPD di ingatkan untuk mengingatkan stafnya di OPD masing-masing agar menjaga netralitas itu,” jelasnya.
“Tapi kemudian jika ada insiden yang terjadi kita tinggal serahkan pada yang berwenang menangani, tentu dalam hal ini Bawaslu,” tuturnya.
Ia menegaskan berdasarkan arahan dari Pj Gubernur Sulsel, tindaklanjut atas pelanggaran netralitas ASN akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.