KabarMakassar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah pemerintah dalam menyusun kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui bank BUMN.
Kebijakan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan sedang dalam proses perumusan dalam rancangan perundang-undangan (RPP).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memulai perumusan regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan penghapusan utang ini.
“Upaya ini telah diamanatkan dalam UU P2SK, dan kami berharap amanat ini dapat segera ditindaklanjuti dengan kebijakan prioritas dari presiden serta tim pemerintah,” ujar Mahendra pada Jumat (01/11) dalam Konferensi Pers RDK Bulanan OJK Oktober 2024 via Zoom Meeting.
Ia menambahkan, perumusan peraturan akan mencakup kriteria nominal dan asesmen cakupan data yang tepat untuk para debitur yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK secara aktif turut membahas dan mendukung wacana penghapusan piutang UMKM yang diusulkan pemerintah.
Menurutnya, penghapusan utang ini berlaku bagi debitur yang telah dilakukan penagihan, namun utang tetap tidak terealisasi.
“Penghapusan ini bukan dianggap sebagai kerugian negara, tetapi berdasarkan prinsip tata kelola dan iktikad baik dari pihak bank,” jelas Dian.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Mahendra berharap bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak hanya membantu UMKM tetapi juga sektor-sektor strategis lain, seperti ketahanan pangan dan pembangunan perumahan, yang diharapkan akan menjadi prioritas pemerintah.
Pertemuan dengan perwakilan pemerintah yang dipimpin oleh utusan khusus presiden juga telah dilakukan untuk memperkuat komitmen dalam mendukung keberlanjutan ekonomi rakyat.
Inisiatif penghapusan utang UMKM melalui bank BUMN ini diharapkan bisa segera terealisasi guna meringankan beban para debitur yang terdampak.
Untuk informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan aturan hapus tagih kredit macet. Kebijakan ini akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100%, sehingga telah dibiayakan sebelumnya. Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara.
hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, dia mengatakan hal yang menjadi tantangan adalah ketika hapus buku hapus tagih diimplementasikan bank BUMN atau bank pelat merah.
Aturan itu dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit macet UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.