KabarMakassar.com — Personel Polsek Tapalang berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice.
Kejadian ini melibatkan Agus, seorang kondektur bus Buana Trans sebagai pelaku dan Muhiddin sopir bus sebagai korban yang terjadi beberapa yang lalu dijalan trans Sulawesi, kecamatan Tapalang, kabupaten Mamuju.
Diketahui, Agus melakukan tindak penganiayaan dengan melukai lengan kanan korban Muhiddin menggunakan sebilah badik.
Menurut keterangan Agus, tindakannya didasari oleh kekhilafan dan emosi yang belum dapat ia kendalikan.
Ia mengakui masih merasa sulit menerima kenyataan bahwa Muhiddin telah menikah dengan Sumarni, yang merupakan mantan istrinya, meskipun keduanya sudah resmi bercerai.
Kapolsek Tapalang Iptu Mino mengatakan, atas permintaan kedua belah pihak, pihaknya mempertemukan melalui kegiatan “Restoratif Justice” dengan melibatkan Kedua belah pihak dan Sumarni.
Dalam pertemuan tersebut mereka berdialog dalam suasana musyawarah demi mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
“Hasil mediasi menghasilkan mufakat, di mana kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kesepakatan tersebut dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang disepakati oleh pihak Agus demi menjaga perdamaian dan ketertiban,” ujar Kapolsek, Minggu malam (27/10).
Polsek Tapalang berharap, penyelesaian permasalahan ini dapat menjadi contoh pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dan membangun kembali silaturahmi di lingkungan sekitar.