kabarbursa.com
kabarbursa.com

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri
TKP saat mayat korban ditemukan (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan telah membusuk di dalam rumahnya, di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Senin (21/10) kemarin.

Diketahui, korban merupakan Ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (21), korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban. Sehingga tetangga korban langsung melapor kepihak kepolisian, mengetahui kejadian tersebut pihak kepolisian langsung menuju TKP dimana korban ditemukan.

Pemprov Sulsel

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengungkapkan terduga pelaku merupakan suami korban berinisial PA (22), dimana pelaku menghabisi nyawa korban di rumah yang mereka kontrak.

“Diketahui bahwa pelaku suami sendiri, dimana pelaku adalah suaminya berumur 22 tahun kemudian istrinya berumur 21 tahun, TKP di dalam rumah di atas tempat tidur,” jelas Devi kepada awak media, Jumat (25/10).

Dari informasi yang diterima, Devi mengatakan bahwa korban diduga telah meninggal selama empat hari, sehingga saat ditemukan mayat korban telah keluar bau tak sedap.

“Tetangganya mencurigai, korban selama 4 hari tidak keluar rumah, kemudian mencium bau busuk,” bebernya.

Mengenai motif pelaku, Devi mengungkapkan bahwa berawal dari cekcok rumah tangga antara keduanya, sehingga suami gelap mata hingga membunuh istrinya sendiri.

“Cekcok dalam rumah tangga. Jadi cekcok kemudian korban dikasih tengkurap di cekik dari belakang di atas kasur,” ungkapnya.

Sementara ini, kata Devi pelaku telah diamankan di tahanan unit Reskrim Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 44 UU KDRT ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudha diamankan sudah ditahan oleh unit Reskrim Polsek Tamalate,” tandasnya.

PDAM Makassar