kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Takalar

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Takalar
salah satu pelaku jambret diatas umur bernama Sampara
banner 468x60

KabarMakassar.com — Setelah tiga pekan penyelidikan, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada 8 Oktober 2024 di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Takalar.

Pelaku utama yang melakukan eksekusi perampasan handphone milik korban, yang sedang duduk di depan rumahnya, berhasil diringkus.

Pemprov Sulsel

Tim Resmob Polres Takalar memerlukan waktu tiga pekan untuk mengumpulkan keterangan dari korban dan mengidentifikasi ciri-ciri wajah pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil membekuk dua pelaku di tempat berbeda.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Sampara (20), warga Dusun Balangngasana, Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, pada 22 Oktober 2024.

Sampara ditangkap di rumah temannya ketika hendak meninggalkan kampung halaman menuju provinsi lain. Setelah penangkapan, Sampara mengakui perannya sebagai joki, pengendara motor yang digunakan saat aksi jambret.

Dari pengakuan Sampara, polisi berhasil mengidentifikasi rekannya yang berinisial EP (17), warga Desa Timbuseng. EP, yang masih di bawah umur, bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas handphone korban. Tidak butuh waktu lama, Resmob Polres Takalar menangkap EP di rumah keluarganya, yang berlokasi tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Takalar, Ipda Abel, yang merupakan lulusan Akpol 2003, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Kami telah mengumpulkan data dan ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan kejahatan jambret barang elektronik berupa handphone yang bernilai jutaan rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Iptu Sumarwan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, menjelaskan bahwa EP, yang masih berstatus di bawah umur, telah dibawa ke rehabilitasi Dinas Sosial di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, untuk mendapatkan pembinaan khusus.

“Kedua pelaku melakukan aksi mereka saat melihat korban yang sedang duduk di atas motor. Pelaku EP langsung mendekati korban dan mengambil handphone, lalu melarikan diri menggunakan motor,” tambahnya.

Saat ini, pelaku Sampara telah berada di Mako Polres Takalar dan dijebloskan ke penjara. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

PDAM Makassar