kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye

Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye
sosialisasi mitigasi eksploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah 2024 Bawaslu Sulse ( Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulse untuk tidak melibatkan anak dalam setiap tahapan kampanye. Hal tersebut di ungkapkan oleh anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam pelaksanaan sosialisasi yang bertemakan ‘mitigasi eksploitasi anak dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah 2024 yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Rabu (23/10).

Saiful menegaskan bahwa pentingnya upaya meminimalisasi pelibatan anak dalam kegiatan kampanye politik. Sehingga, pihak Bawaslu berharap ada komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga dan memastikan tidak ada pelibatan anak dalam kampanye.

Pemprov Sulsel

“Itulah kemudian kita lakukan, kegiatan ini kita undang semua tim-tim hukumnya, tim medianya, relawan kampanyenya, lo-nya kita undang semua, masing-masing ada komitmen bersama ada komitmen bersama untuk menjaga dan memastikan dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan-kegiatan lain, itu kemudian kita berusaha untuk meminimalisasi pelibatan anak,” ujarnya.

Dikatakan Saiful, bahwa pelibatan anak dalam kampanye bisa terjadi dalam berbagai bentu, salah satunya adalah melalui media sosial. Saiful mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu, pihaknya melihat adanya video di salah satu akun medsos yang memperlihatkan seorang anak mempromosikan salah satu paslon di salah satu daerah di Sulsel, pada hal mereka belum memiliki hak pilih.

Pelibatan anak seperti apa? Misalnya kemarin, ada Tik tok yang buat anak-anak pilihlah nomor sekian padahal anak-anak itu belum tahu apa-apa diajari, kemudian dia mengikuti itu salah satu contohnya.

“Ini salah satu contoh bagaimana anak-anak dimanfaatkan dalam kampanye, padahal mereka belum memahami konteksnya,” cetusnya.

Tak hanya itu, kata Saiful anak-anak juga seringkali hadir dalam kampanye rapat umum atau kegiatan sejenis. Sehingga pihak Bawaslu menekankan bahwa masyarakat perlu waspada dan menghindari membawa anak-anak ke acara semacam itu karena risiko kecelakaan atau dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan.

“Anak-anak kecil rentan terlibat dalam keramaian yang berdesak-desakan, dan ini bisa membahayakan keselamatan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia bahwa pihaknya juga beberapa kali telah menerima informasi terkait pelibatan anak dalam kampanye Pilkada melalui platform medsos, seperti TikTok dan WhatsApp, namun belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu.

“Beberapa informasi sudah kami terima, meskipun kami belum bisa memastikan lokasi kejadian atau tindakan lebih lanjut,” katanya.

Dengan mengundang beberapa perwakilan dan tim kampanye masing-masing paslon, Saiful mengatakan pihaknya berharap bahwa mereka dapat membangun kesadaran kolektif, agar tidak melibatkan anak dalam kampanye.

“Kami harap dengan hadirnya perwakilan paslon, ada komitmen kuat untuk meminimalisasi pelibatan anak dalam setiap kegiatan kampanye,” imbuhnya.

Meski demikian, Saiful menuturkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi Bawaslu dalam hal ini adalah kurangnya aturan sanksi tegas terkait pelibatan anak. Ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada regulasi sanksi khusus, kesadaran bersama harus dibangun agar anak-anak tidak terlibat dalam urusan politik sejak dini.

“Kami ingin menjaga masa depan anak-anak agar tidak cepat terpapar polarisasi politik yang bisa merusak perkembangan psikologis mereka,” tegasnya.

Bawaslu berfokus pada langkah pencegahan daripada sekadar menunggu adanya laporan atau pelanggaran yang dilaporkan. Saiful menyatakan bahwa kesadaran akan dampak negatif pelibatan anak dalam kampanye jauh lebih penting daripada sekadar memikirkan sanksi hukum.

“Kesadaran ini yang harus kita bangun, bahwa melibatkan anak dalam politik merusak perkembangan mereka,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Saiful meski tidak ada sanksi hukum yang jelas, Bawaslu berharap masyarakat dan tim kampanye memahami bahwa pelibatan anak harus dicegah.

“Jangan sampai karena tidak ada sanksi, hal ini dianggap bisa dilakukan. Kita tetap harus mengupayakan pencegahan,” tandasnya

PDAM Makassar