KabarMakassar.com — Dalam rangka menyempurnakan tata kelola kearsipan lembaga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan sebanyak 39.116 arsip.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulsel, Moh Hasan Sijaya menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan agar arsip yang tersimpan merupakan arsip yang layak.
“Menyempurnakan tata kelola kearsipan suatu lembaga, sehingga yang tersimpan nantinya ini, berkas yang layak diarsipkan, berkas yang suatu saat dapat dibutuhkan. Sehingga ketika dia dikelola, yang tersimpan harus abadi,” ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (23/10).
DPK Sulsel melaksanakan Pemusnahan Arsip Serentak atau PAS Sulsel tersebut dengan berkolaborasi bersama OPD lingkup Pemprov Sulsel dan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulsel.
Hasan Sijaya menyebut bahwa dari 52 OPD, arsip yang layak dimusnahkan berjumlah 18 OPD. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
“Arsip yang layak dimusnahkan di 18 OPD termasuk rumah sakit, arsip yang dimusnahkan tersebut lebih dari 10 tahun. Dalam regulasi UU yang ada, bahwa keabsahan arsip itu dapat dimusnahkan ketika lewat dari 10 tahun,” jelasnya.
Sebagai informasi, obyek pemusnahan merupakan arsip-arsip bentuk konvensional yang tercipta pada tahun 1993 hingga tahun 2021 dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.
Berikut 39.116 arsip dimusnahkan yang berasal dari 18 OPD lingkup Pemprov Sulsel.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 613 berkas.
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 583 berkas.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 568 berkas.
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 771 berkas.
- Dinas Perhubungan 733 berkas.
- Dinas Kominfo 2.865 berkas.
- Dinas Pendidikan 1.846 berkas.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan 531 berkas.
- Dinas Koperasi 303 berkas.
- Dinas Penanaman Modal 550 berkas.
- Satpol PP 420 berkas.
- Bappelitbangda 10.078 berkas.
- Badan Pendapatan Daerah 133 berkas.
- Badan Pengembangan SDM 6.100 berkas.
- Biro Organisasi 334 berkas.
- Biro Pemerintah 1.000 berkas.
- RSUD Haji Makassar 1.200 berkas.
- UPT RSUD Sayang Rakyat 10.470 berkas.