kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Jambret di Jeneponto Dilumpuhkan Polisi Saat Berusaha Kabur

Pelaku Jambret di Jeneponto Dilumpuhkan Polisi Saat Berusaha Kabur
Pelaku penjambretan berinisial R (32) dan N (25) saat dibawa Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua pelaku penjambretan berinisial R (32) dan N (25) berhasil diringkus Tim Opsnal Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Polda Sulsel. Kedua pelaku terpaksa ditembak Polisi karena berusaha kabur saat akan dilakukan proses pengembangan.

“Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan mereka,” ucap plt. Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni, Rabu (23/10).

Pemprov Sulsel

Uji mengungkapkan aksi penjambretan ini terjadi sekitar pukul 05.30 WITA di Jl Poros Jeneponto – Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

Saat itu, korban bernama Ramlah dijambret oleh kedua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki dan tangannya.

Alhasil, tas yang berisi uang tunai beserta dengan surat-surat penting dan satu handphone berhasil dirampas oleh pelaku. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar.

Tim Opsnal Sat. Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku yang juga merupakan merupakan warga Jeneponto.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Jeneponto.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Iptu Uji Muhgni.