kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tim Hukum DIA Laporkan Sejumlah Pihak ke Bawaslu, Danny : Bentuk Kawal Demokrasi

Tim Hukum DIA Laporkan Sejumlah Pihak ke Bawaslu, Danny : Bentuk Kawal Demokrasi
Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengatakan bahwa laporan tim hukum DIA terkait sejumlah dugaan pelanggaran pemilu di Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), sebagai bentuk mengawal jalanya demokrasi.

“Kita harus mengawal demokrasi berjalan dengan lurus, luber. Itukan prinsip dasarnya pemilu luber, jadi dimana asas itu dilanggar dan keperpihakan, apa lagi dia tsm itu harus di lapor,” kata Danny Pomanto sapaan akrbanya, Sabtu (19/10).

Pemprov Sulsel

Diketahui, Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), telah melaporkan sejumlah pihak ke Bawaslu setempat.

Adapun nama-nama yang dilaporkan oleh tim hukum DIA, diantaranya Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, Pj Bupati Luwu Muh Saleh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel Iqbal Suhaeb, Calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak

Tim hukum DIA, melaporkan PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh pada Senin (14/10) kemarin. Dasar laporan tersebut karena adanya dugaan kepentingan melalui kegiatan jalan sehat dalam tangka peringatan Hari Jadi ke-355 Sulsel pada Minggu (13/10) kemarin.

Koordinator Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto menjelaskan bahwa dalam kegiatan jalan sehat itu, panitia penyelenggara memasukkan NIK dan KTP sebagai syarat pendaftaran. Sehingga tim DIA mencurigai adanya upaya untuk mendukung salah satu paslon.

“Gerak jalan melakukan registrasi dengan KTP dan nomor WA. Penyelenggaraan HUT Sulsel itu memang difasilitasi oleh pemprov tapi ada upaya pembiaran untuk menguntungkan paslon lain karena kenapa proses pengambilan hadiah harus lewat Dukcapil provinsi,” kata Akhmad.

Selain Pj Gubernur, tim hukum DIA juga melaporkan Pj Bupati Luwu Muh Saleh atas dugaan memberikan sinyal dukungan ke salah satu paslon, pada saat acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa di salah satu hotel di Makassar pada 25 September lalu.

Kemudian, tim hukum DIA melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel Iqbal Suhaeb, ia diduga sengaja memobilisasi siswa SMA atau pemilih pemula untuk merekam e-KTP pada tanggal 13, 20, dan 27 September 2024 lalu.

Menurut tim hukum DIA, bahwa perekaman e-KTP itu dinilai terlalu terburu-buru, sehingga dicurigai ada upaya mengarahkan dukungan pemilih pemula ke paslon tertentu.

“Dukcapil menginstruksikan perekaman e-KTP padahal sebenarnya bukan tupoksinya. Kami mencurigai adanya indikasi upaya persiapan pada saat pencoblosan karena kan penetapan DPT sudah dilaksanakan oleh KPU,” kata Akhmad.

Laporan lainnya, pada Rabu (16/10), Kali ini tim hukum DIA melaporkan Calon Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak. Laporan mereka berkaitan dengan kegiatan jalan sehat Hari Jadi ke-355 Sulsel.

Tim hukum DIA menilai terjadi dugaan pelanggaran oleh Sudirman saat menghadiri kegiatan gerak jalan sehat tersebut di Kabupaten Soppeng.

“Kami laporkan paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati Soppeng terkait gerak jalan santai yang dilaksanakan di Lapangan Gasis Watanssoppeng di mana paslon 02 hadir di situ,” ujarnya.

Tim hukum DIA menduga Andi Sudirman memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye secara terang-terangan. Pasalnya, kegiatan jalan santai itu difasilitasi oleh Pemprov Sulsel dengan menggunakan anggaran pemerintah.

“Dugaannya, paslon nomor dua Andi Sudirman Sulaiman hadir dan berada di agenda gerak jalan santai yang mana kegiatan ini menggunakan anggaran negara. Artinya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” pungkasnya