KabarMakassar.com — Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto, menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan keterlibatan ASN dalam kampanyenya.
Dari pantauan dilokasi, Danny Pomanto sapaan akrabnya menjalani pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel, mulai sekitar pukul 13.00 WITA, dan keluar dari ruangan sekitar pukul 13.40 WITA.
“Saya datang hadir, kami taat hukum dan kami hadir di sini atas dua laporan. Pertama, laporan tentang kejadian di Takalar. Kedua tuduhan soal kampanye di Palopo, ujaran kebencian. Kami sudah jawab semua tadi,” kata Danny kepada awak media, Sabtu (19/10).
Danny mengaku selama pemeriksaan, dirinya dicecar dengan 16 pertanyaan dari pihak Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, untuk masing-masing laporan.
“Takalar 16, Palopo 16, dua kasus berbeda,” sebut Danny.
Lebih lanjut, Danny menjelaskan terkait laporan di Kabupaten Takalar yang menyangkut dugaan keterlibatan ASN saat meresmikan posko pemenangan tim Danny-Azhar (DiA).
“Takalar tuduhannya adalah keterllibatan ASN. Bukan kampanye, tapi peresmian posko,” kata Danny.
Danny menampik bahwa dirinya sengaja melibatkan ASN, saat meresmikan posko tersebut. Dia mengaku bahwa dirinya, hanya diundang dalam peresmian posko tersebut.
“Tidak ada. Saya diundang saja di situ bagaimana mau mengundang orang sedangkan saya diundang,” kata Danny.
Sementara itu, tim pemeriksa Sentra Gakkumdu, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pemanggilan Danny Pomanto terkait dua laporan yang berbeda, pertama terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan di pantai Labombo, Kota Palopo dan pelibatan ASN yang diduga saat kampanye di Kelurahan Palekko, Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Dua-duanya (laporan), sebagai terlapor,” kata Rahmat kepada awak media usai melakukan pemeriksaan kepda Danny Pomanto.
Kendati demikian, kata Rahmat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dua kasus tersebut, dan belum bisa memutuskan apakah ada pidana atau tidak di dalam kasus tersebut.
“Kita sementara urai semua pasalnya karena memang ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan juga pelibatan ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Rahmat dirinya masih melakukan pengembangan terkait dua kasus ini, sehingga pihaknya akan menentukan dalam beberapa hari kedepan, termasuk adanya pemanggilan saksi baru atau tidak.
“Nanti kita masih kemabanhkan, nanti kita dorong ke pleno pimpinan untuk ditentukan, dalam beberapa hari kedepan,” tandasnya.