KabarMakassar.com — Tim unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias M (22), atas dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (16/10) kemarin.
Kanit Jatanras, Aiptu M Iskandar mengatakan bahwa korban bernama Yusuf Se’re (49) datang melapor ke pihak kepolisian, terkait kehilangan sepeda motornya yang telah dia parkir di teras rumah orang tuanya, di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai melaksanakan shalat subuh, dan menemukan motornya sudah tidak ada di tempat semula, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Yusuf kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tinggimoncong,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi terkait indentitas pelaku yang berinisial AM alias M (22), merupakan warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kemudian, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi, bahwa pelaku dalam perjalanan pulang ke Makassar, setelah memodifikasi motor curiannya di Bulukumba. Langsung memburu pelaku dan diamankan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Bulukumba, kemudian melakukan perburuan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Pencarian barang bukti pun dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Kabupaten Bulukumba, di mana polisi menemukan motor GL Pro yang telah dimodifikasi.
Pelaku juga mengaku, bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali, 13 di antaranya terjadi di wilayah Gowa dan satu di Kota Makassar sejak tahun 2020. Pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya, AT, yang saat ini masih buron (DPO).
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda GL Pro yang telah dimodifikasi menjadi motor trail dan sepeda motor Honda Genio hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya,” bebernya.
Namun, saat pelaku dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, pelaku dinyatakan dalam kondisi baik dan siap diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial AT dan mencari barang bukti lainnya.