kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pria di Makassar Tewas Ditikam Setelah Tantang Duel Tetangganya

Pria di Makassar Tewas Ditikam Setelah Tantang Duel Tetangganya
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Asdar (38) di Makassar, tewas ditikam setelah menantang tetangganya berinisial S (36) untuk duel. Akibatnya, korban mengalami luka tikaman dibagian perutku dan dada.

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Beringin Timur Setapak 10, Kelurahan Kassi Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Rabu (16/10) sekitar pukul 23.30 WITA.

Pemprov Sulsel

Kepala Unit (Panit) 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam mengatakan bahwa, menurut keterangan saksi, insiden tersebut bermula ketika korban bersama temannya yang berjumlah sekitar 5 orang mendatangi rumah pelaku dan menantang pelaku untuk berduel.

“Korban bersama teman-temannya sekitar 5 orang datang di depan rumah pelaku kemudian menantang korban dan berteriak mana orang Jeneponto yang rewa,” kata Arkam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Kemudian keluarga pelaku menyuruh korban bersama teman-temannya untuk pulang, namun korban merasa tersinggung dan menendang ember yang berada depan rumah pelaku, lalu berteriak dengan mengeluarkan kata kasar.

“Diduga pelaku merasa tersinggung sehingga turun dari rumahnya dan membawa benda tajam, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di depan rumah pelaku, selanjudnya pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman,” ungkapnya.

Kemudian, sekitar pukul 00.05 WITA, warga setempat membawa korban ke rumah sakit Grestelina, untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penikaman, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian itu kabur ke rumah keluarganya, namun berhasil diamankan di Jalan RS Faisal, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Arkam, pelaku saat itu telah minum-minuman keras (miras) di samping rumahnya, kemudian korban bersama seorang warga datang menegur karena pelaku sering berkaroke dengan suara yang bising.

Pelaku yang tidak terima dan merasa tersinggung langsung masuk ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur di meja makan dan langsung keluar. Korban yang melihat pelaku membawa pisau langsung menyelamatkan diri dengan berlari, namun dikejari oleh pelaku.

“Ditikam sebanyak dua Kali yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian dada dan perut sebelah kanan, setelah melakukan penikaman pelaku pulang kerumahnya dan melarikan diri menuju ke rumah keluarganya,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Kabupaten Bone oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

PDAM Makassar